Pemilu yang Berkualitas, Pemilih yang berpikir Rasional dan Cerdas Dalam Menentukan Pilihannya
Pemilu yang Berkualitas, Pemilih yang berpikir Rasional dan Cerdas Dalam Menentukan Pilihannya
Yamolala Zega, S.E.,M.M.
Pemilu merupakan mekanisme demokrasi yang dinamis, seiring dengan
konteks waktu, aktor, dan situasi kondisi yang melatarbelakanginya. Dinamika
politik yang menggambarkan relasi kuasa ragam kekuatan menyebabkan proses
pemilu memerlukan telaah, catatan, dan rekomendasi-rekomendasi penguatan. Salah
satu yang harus mendapatkan catatan tentu saja penguatan asas-asas
penyelenggaraan pemilu. Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
memasuki babak penting setelah diumumkannya secara resmi partai-partai yang
lolos menjadi peserta pemilu. Rangkaian proses panjang bagi Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk sampai pada keputusan bahwa ada 17 parpol yang lolos sebagai
peserta pemilu, yang diumumkan pada Rabu, 12 Desember 2022.
Mulai awal 2023, seluruh partai peserta pemilu sudah pasti akan
intens dan masif melakukan komunikasi persuasif ke basis-basis konstituen, baik
melalui sarana offline dengan perjumpaan langsung dengan warga
maupun lewat sarana online melalui media sosial dan juga
kanal-kanal komunikasi warga lainnya.
Politik
elektoral akan semakin gegap gempita sehingga, sejak dini, kita harus
meluruskan cara pandang tentang bagaimana seluruh pihak yang berkepentingan
dengan Pemilu 2024 tetap menjaga kualitas pemilu kita agar konsolidasi
demokrasi kita terjaga dan tetap menuju arah yang tepat.
Komitmen parpol sebagai peserta pemilu bisa diterjemahkan lebih
operasional ke dalam beberapa hal. Pertama, taat dan patuh kepada aturan main
yang telah ditetapkan. Kedua, memilih calon-calon yang berkualitas baik untuk
caleg maupun capres/cawapres.
Ketiga,
berkomitmen untuk menguatkan peran fungsional mereka dalam kerja-kerja nyata
yang bisa menguatkan warga. Keempat, secara sadar dan penuh tanggung jawab
tidak menjadi bagian dari masalah dengan menghalalkan segala cara untuk menang
dengan menabrak aturan main. Misalnya, melakukan kampanye hitam, menyebarkan
hoaks, ujaran kebencian, doxing, perundungan, persekusi, perilaku
membeli suara (vote buying), bertransaksi ilegal dengan para
penyelenggara, dan lain-lain. Sebagai pemilih yang menggunakan hak suaranya,
menurut Tjahjo Kumulo, ciri-ciri pemilih
cerdas harus mampu menggali rekam jejak calon pemimpin yang ada. Rajin mencari
informasi dan mempelajari program, visi misi yang ditawarkan pada masyarakat
dan mengedepankan rasionalitas dalam memilih. Artinya, memilih berdasarkan
penilaian yang objektif dan komprehensif tanpa dipengaruhi tekanan pihak lain.
Kriteria Pemilu Yang Demokratis
Asas, prinsip, dan tujuan pemilu Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut: Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara; Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya; Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan; Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun; Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun. Baca juga: Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024 Kemudian, pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi: Mandiri; Jujur; Adil; Berkepastian hukum; Tertib; Terbuka; Proporsional; Profesional; Akuntabel; Efektif; dan Efisien. Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 yaitu: memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 fungsi yakni membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elite penguasa, dan pendidikan politik. Oleh karenanya, disimpulkan oleh Arbi Sanit bahwa pemilu bertujuan untuk: Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib; Melaksanakan kedaulatan rakyat; Melaksanakan hak-hak asasi warga negara. Penyelenggaraan pemilu Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Baca juga: Pemilu 2024 di Depan Mata, Siapkah Kita? Peserta pemilu merupakan partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Sementara, pemilih dalam pemilu merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Mengutip AA GN Dwipayana dalam bukunya, Memperkuat Demokrasi
Elektoral: Isu-isu Kritis dalam Perubahan UU Pemilu (2010), ada sejumlah norma
dasar penyelenggaraan pemilu. Pertama, pemilu adalah wadah aktualisasi
kewarganegaraan (citizenship), terutama penyelenggaraan hak-hak politik
warga negara. Kualitas pemilu diukur dari penghormatan dan perlindungan
terhadap kebebasan warga negara dalam menggunakan hak-hak politik. Termasuk,
tidak adanya intimidasi, diskriminasi, serta untuk memperoleh informasi
alternatif.
Kedua,
seberapa tinggi tingkat kompetisi (competitiveness) kontestasi
dimungkinkan. Kualitas pemilu sangat ditentukan oleh sejauh mana persaingan
berjalan secara kompetitif, kontestan dapat bersaing secara fair untuk
mendapatkan dukungan dari warga pemilih, sekaligus mereka memperoleh informasi
setara tentang kontestan.
Ketiga, derajat keterwakilan (representativeness) yang dihasilkan oleh proses pemilu. Esensi pemilu adalah metode untuk memilih perwakilan warga yang representatif. Kualitas pemilu diukur oleh tingkat keterwakilan yang dihasilkan oleh sebuah pemilu. Semakin tinggi tingkat keterwakilan politik warga maka pemilu semakin berkualitas. Sebaliknya, derajat keterwakilan yang rendah menunjukkan kegagalan sistem ini. Pemilu yang berkualitas dan demokratis akan sangat dipengaruhi tiga faktor, yaitu electoral law, electoral process, dan electoral management. Perpaduan tiga pilar tersebut secara resultan menghasilkan electoral outcame. Eletoral law menyangkut pilihan sistem pemilu yang digunakan warga negara dalam memilih para wakilnya. Sistem pemilu memiliki konsekuensi terhadap derajat keterwakilan atas hasil-hasil pemilu, sistem kepartaian (khususnya jumlah partai politik), akuntabilitas pemerintahan, dan kohesi partai-partai politik. Kita lihat sendiri bagaimana praktik politik yang terjadi saat ini. Praktik money politic terus saja terjadi. Praktik tersebut dilakukan dengan dalih memberikan sembako, atau barang lainnya. Masyarakat yang menjadi korban money politic pun dengan senang hati untuk menerima barang-barang yang diberikan kepadanya. Alhasil sang calon kepala daerah tersebut dapat meraih simpati masyarakat dan pada akhirnya terpilih menjadi kepala daerah. Fakta inilah yang terjadi selama ini dan akan terus terjadi. Pada akhirnya pemimpin yang dihasilkan dari mekanisme Pilkada bukanlah pemimpin yang mempunyai visi misi terbaik tapi lebih kepada calon yang punya modal uang dan jaringan elit politik partai. Proses rekrutmen calon kepala daerah seperti ini sudah pasti menutup pintu orang-orang yang sesungguhnya punya visi-misi dalam memimpin, namun karena kurangnya modal uang dan jaringan elit politik partai akhirnya tidak diusung oleh partai. Fenomena ini sebenarnya bisa diantisipasi apabila masyarakat yang memiliki hak memilih adalah pemilih yang cerdas. Pemilih yang cerdas bisa menjadi solusi agar Pilkada dapat melahirkan kepala daerah yang mempunyai kapasitas untuk memimpin. Pemilih yang cerdas dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang tinggi dan kemampuan ekonomi yang mencukupi sehingga tidak mudah terbuai dengan janji-janji. Menurut Prof. Dr. Muhamad, S.IP.,M.Si mengungkapkan bahwa dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas yang pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas. Hal itu dimaksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Kedua, peserta pemilu kompeten. Baik peserta maupun penyelenggara harus taat terhadap aturan berlaku. Ketiga, pemilih yang cerdas. Penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas pencegahan dan sosialisasi. Seperti mensosialisasikan bagaimana pemilu yang baik dan benar. Masyarakat atau pemilih dipandang perlu untuk diedukasi terkait masivnya politik uang dan kampanye hitam. Dengan demikian, politik uang sudah bisa dikurangi. Kempat adalah birokrasi yang netral. Kemudian yang kelima yaitu penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Muhammad mengimbau penyelenggara untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh.
Pemilih cerdas artinya
pemilih yang rasional dan obyektif dalam memilih. Pemilih cerdas memilih
berdasarkan penilaian dirinya bukan atas dorongan uang, faktor saudara, suku
atau yang lainnya. Dengan menetapkan diri sebagai pemilih cerdas tentu memilih
tidak sekedar asal memilih. Tapi berdasarkan kriteria pilihan. Seperti
bagaimana intregritasnya, komitmennya, dedikasinya dalam mengatasi berbagai
masalah yang menimpa rakyatnya. Pemilih cerdas, rasional dan obyektif itu
adalah pemilih yg memiliki hubungan emosional, bukan hubungan transaksional
dengan calon pilihannya dan yakin betul bahwa yang dipilihnya itu bakal menang.
Maka pemilih cerdas itu pasti akan melindungi, memelihara, menyayangi serta
senantiasa akan mengampanyekan pilihannya kepada orang lain. Pemilih cerdas itu
tak akan merepotkan calon yg akan dipilihnya tetapi malah meringankan beban
calon.
Berkaitan dengan pandangan
pemilih cerdas, rasional dan obyektif adalah pemilih yang bisa membedakan mana
calon kepala daerah yang visioner, berwawasan mana calon yang hanya
mengandalkan popularitas. Pemilih rasional akan dapat membedakan mana calon
memiliki visi mana calon yang hanya haus akan kekuasaan. Pemilih
cerdas akan memahami dengan baik makna politik dan segala implikasinya terhadap
kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dengan demikian, pemilih cerdas tidak
akan sembarangan memberikan hak suaranya. Ia akan memberikan suaranya hanya
kepada para calon yang dianggap benar-benar baik dan bisa memperjuangkan
perbaikan daerahnya.
Pemilih cerdas sebelum menentukan dukungan dan mencoblosnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan terlebih dahulu melakukan kalkulasi secara komprehensif agar tidak salah memilih. Pemilih cerdas tidak akan menjadikan uang recehan sebagai pengganti ‘nasib’ dalam satu periode politik yang panjang. Sebaliknya, justru akan memberikan partisipasi secara sukarela untuk melakukan kerja-kerja politik agar bisa menghasilkan politisi yang memberikan harapan perbaikan negara. Hadirnya pemilih cerdas yang enggan menjadi korban money politic juga berimplikasi kepada kecilnya modal kampanye dari calon kepala daerah. Sehingga para calon kepala daerah tidak perlu mempunyai modal uang banyak untuk menjadi kepala daerah. Dampak jangka panjangnya bisa jadi korupsi yang selama ini menjerat kepala daerah akan berkurang. Karena kita tahu selama ini siklus korupsi yang terjadi adalah akibat dari banyaknya modal kampanye mengikuti Pilkada, sehingga mendorong kepala daerah yang terpilih untuk mengembalikan modal kampanyenya.
Partai pasti berpikir rasional dalam memutuskan siapa yang bakal diusung dalam gelaran Pilkada. Elektabilitas seorang calon kepala daerah tentu menjadi pertimbangan utama.Dengan semakin banyaknya pemilih cerdas tentu peluang calon kepala daerah yang mempunyai konsep memimpin menjadi lebih besar untuk dapat maju menjadi salah satu calon kepala daerah. Pada akhirnya pemimpin yang benar-benar berpihak pada rakyat akan dapat terpilih. Semua peserta kampanye harus mematuhi peraturan yang ada, seperti menciptakan kampanye yang damai, bersih, dan demokratis. Jadi, jangan saling mencaci maki, menyalahkan apalagi memaksakan kehendak. Paslon, tim kampanye, dan para pendukung juga harus memotori semangat persatuan dan persaudaraan, berjanji kepada seluruh rakyat Indonesia, dan menyatakan siap menciptakan pemilu berintegritas dan damai demi terwujudnya kemajuan Indonesia dan terjaganya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemimpin yang baik lahir bukan semata karena kapasitas, kapabilitas, dan integritas personal yang bersangkutan. Pemimpin yang baik bisa lahir dari pemilih yang cerdas dan proses pemilihan yang tidak hanya demokratis, tetapi juga jauh dari suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Rakyat harus mampu menggunakan hak suara secara cerdas dengan melihat rekam jejak karakter serta visi dan misi para calon kepala daerah. Dengan demikian, pilkada serentak 2018 harus menjadi penegasan bahwa Indonesia telah menapaki demokrasi yang rasional, yang mampu melahirkan kepemimpinan inklusif. Hal tersebut perlu terus disuarakan. Ini mengingat sentimen berlatar SARA masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan demokrasi di Tanah Air. Kampanye berbau SARA hampir selalu hadir di setiap perhelatan pemilihan pemimpin eksekutif dan legislatif, baik pemilihan kepala daerah dan legislatif. Kenyataan tersebut tentu menjadi keprihatinan yang besar. Sebab, hal itu mengingkari pluralitas yang menjadi jati diri bangsa ini. Identitas Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa merupakan konsensus nasional yang menegaskan bahwa perbedaan yang ada bukanlah hal untuk dipertentangkan. Perbedaan justru harus menjadi elemen yang mengokohkan satu sama lain. Media sosial, dipastikan menjadi pilihan sebagai jembatan komunikasi efektif. Untuk itulah, para kandidat dan tim pemenangnya, wajib mengarahkan tim media sosial untuk membanjiri halaman-halaman di dunia maya hanya dengan pesan kampanye yang edukatif, argumentatif, dan persuasif. Hindari fitnah dan saling cela, serta kedepankan etika dan kesantunan. Hanya dengan cara ini, kita benar-benar hendak menciptakan pemilih-pemilih yang cerdas. Begitupun dengan pendidikan politik yang harus dilakukan dengan menunjuk personel tertentu. Mereka harus dapat menjadi pemandu dalam kerangka keikutsertaan dalam pemilu sehingga bertujuan masyarakat memahami tujuan pemilu sekaligus menjadi masyarakat sadar politik.
Pemilu Berkualitas
Pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang melibatkan partisipasi masyarkat. Tidak hanya milik penyelenggara, peserta pemilu dan stakeholder. Makna pemilu berkualitas dan berintegritas pada dasarnya telah terangkum dalam pengertian pemilu demokratis yang mensyaratkan minimal dua hal yakni bebas dan adil atau free and fair election. Namun, perkembangan demokrasi yang sangat dinamis, membuat banyak pihak tidak puas dengan dua kriteria demokrasi tersebut. Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dapat dikategorikan berdasarkan keadilan jika : (1) integritasnya tinggi; (2) melibatkan banyak warga; (3) berdasarkan hukum yang berkepastian tinggi; (4) imparsial dan adil; (5) profesional dan independen; (6) transparan; (7) tepat waktu sesuai dengan rencana; (8) tanpa kekerasan atau bebas dari ancaman dan kekerasan; (9) teratur; (10) peserta pemilu menerima wajar kalah atau menang. Semua elemen juga harus menyadari bahwa pilkada yang akan melahirkan pemimpin berkualitas adalah pilkada yang menghadirkan perang program serta adu visi dan misi. Dengan cara tersebut, pemilih akan mendapat informasi lengkap mengenai siapa yang dianggap pantas dan mampu menjadi kepala daerah.
Berbeda
pilihan adalah hakikat dari proses demokrasi. Namun, perbedaan itu kita yakini
akan membawa kebaikan jika lahir dari para pemilih yang yang cerdas, yang tidak
mengingkari kemajemukan. Sebagai suatu perwujudan atas hak asasi warga negara
Indonesia adalah menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan
aspirasi politiknya melalui jalur partai politik yang telah tersedia sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asas dalam penyelenggaraan pemilu adalah
sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara
Pemilihan Umum yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi
dan efektivitas.
Untuk
menciptakan pemilu yang berkualitas adalah suatu yang mutlak harus dipenuhi.
Sebab, jika tidak maka pemerintahan yang diinginkan untuk lima tahun mendatang
tidak akan mendapat dukungan rakyat. Pemerintahan itu kelak tidak akan sesuai
harapan dalam mencapai amanat rakyat yang sesuai dalam pembukaan Undang-Undang
dasar1945, yaitu suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya. Proses penuh transparansi juga harus
dijalankan karena merupakan suatu proses pemenuhan oleh penyelenggara pemilu di
mana setiap orang dapat mengakses informasi yang ada baik diminta atau tidak
diminta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
informasi publik mengisyaratkan adanya jenis-jenis informasi yang harus
disediakan dan diberikan kepada pemohon informasi manakala pemohon menghendaki,
kecuali informasi yang memang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Begitupun penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) yang menempati posisi strategis sebagai pilar penting
demokrasi harus bersikap netral dan berintegritas agar pesta demokrasi tidak
ternodai. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga harus bertugas
menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP adalah “wasit” yang
harus netral dan penegak kode etik penyelenggara pemilu. Selanjutnya, peran
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi sangat sentral dalam mewujudkan pemilu
yang berkualitas dalam mengontrol dan mengawasi jalanya kampanye sampai
ditetapkan hasil perhitungan suara. Disamping itu, Muhammad
menjelaskan ada dua hal terkait penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP.
Pertama, tidak cermat dan tidak profesional. Contohnya seperti informasi yang
tidak di respon. Kedua adalah terkait menerima honor ganda, bahkan menerima
suap.
Penulis:
Mantan
Komisioner Panwaslu Kabupaten Nias Utara, 2012-2015
Mohon komentarnya dari para sahabat
BalasHapus